Di Persidangan, Ahok Ancam Akan Proses Hukum KH Ma’ruf Amin
Foto : Sidang perdana kasus Ahok, pekan lalu |
SOHAFY, Jakarta -
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam akan memproses secara hukum
KH Ma’ruf Amin. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu menuding Ketua Majelis
Ulama Indonesia memberikan keterangan palsu.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang
lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Ahok kemudian diberikan
kesempatan untuk menanggapi kesaksian ulama yang juga Rais Aam PBNU itu.
Menurut Ahok, Kiai Ma’ruf telah berbohong dengan mengatakan
tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Dia pun mengklaim memiliki bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari
SBY pada tanggal 6 Oktober 2016, atau sehari sebelum Kiai Ma’ruf menerima
kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7
Oktober 2016.
“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima
kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami
akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki
bukti,” kata Ahok dalam persidangan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa
(31/01).
Gubernur non aktif DKI Jakrta itu pun menyebut Kiai Ma’ruf
tidak pantas menjadi saksi dalam kasusnya, dengan alasan sudah tidak objektif.
Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan
cagub-cawagub Agus-Sylvi
“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016
bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi
riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),”
ujar Ahok.
SUMBER :
KIBLAT.NET
Post a Comment