Header Ads

Di Persidangan, Ahok Ancam Akan Proses Hukum KH Ma’ruf Amin

Foto : Sidang perdana kasus Ahok, pekan lalu 

SOHAFY, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam akan memproses secara hukum KH Ma’ruf Amin. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu menuding Ketua Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan palsu.

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Ahok kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian ulama yang juga Rais Aam PBNU itu.

Menurut Ahok, Kiai Ma’ruf telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia pun mengklaim memiliki bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2016, atau sehari sebelum Kiai Ma’ruf menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok dalam persidangan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/01).

Gubernur non aktif DKI Jakrta itu pun menyebut Kiai Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi dalam kasusnya, dengan alasan sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi

“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),” ujar Ahok.


SUMBER : KIBLAT.NET

No comments

Powered by Blogger.