Header Ads

Siti Aisyah Terdakwa Kasus Kim Jung-Nam Terancam Hukuman Mati

Foto : Siti Aisyah (Kanan) Doan Thi Hong (Kiri)


SOHAFY, Kuala Lumpur - Pihak Berwenang Malaysia, pada hari Rabu (01/03), menuduh  dua wanita asal Indonesia dan Vietnam, atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan saudara tiri presiden Korea Utara.

Kepolisian Malaysia Mengajukan, wanita dari Vietnam Doan Thi Hong (28 tahun), dan wanita dari Indonesia Siti Aisyah (25 tahun ), kepengadilan Setempat. Yang dimana,  semua tuduhan mengarah kepada mereka berdua. Kedua wanita tersebut bisa mendapatkan hukuman mati,  jika benar – benar terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut “Mohammad Obanda Ali”,ia mengatakan bahwa,  Ia akan menjadi saksi ahli atas terdakwa dua wanita tersebut. Berdasarkan pasal 302 dari sansi, yang akan menetapkan hukuman mati.

Kepolisian Malaysia mengatakan bahwa, dua wanita tersebut mengoleskan gas saraf jenis VX, pada wajah Kim Jung-Nam di Bandara Kuala Lumpur. Aksi tersebut terekam oleh kemera CCTV. Adapun gas saraf jenis VX,  merupakan senjata kimia yang masuk dalam daftar PBB, sebagai senjata pemusnah masal.

Para pejabat Korea Selatan meyakini bahwa, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh agen-agen Korea Utara. Adapun Malaysia telah mengindetifikasi delapan warga Korea Utara, sebagai tersangka dalam Insiden tersebut.

Sebagaimana diketahui,  Kim Jung-Nam yang merupakan  saudara tiri presiden Korea Utara, tewas diracun saat sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional, Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.


REPORTER : Uze Mahdy

No comments

Powered by Blogger.