Siti Aisyah Terdakwa Kasus Kim Jung-Nam Terancam Hukuman Mati
Foto : Siti Aisyah (Kanan) Doan Thi Hong (Kiri) |
SOHAFY, Kuala Lumpur - Pihak Berwenang
Malaysia, pada hari Rabu (01/03), menuduh dua wanita asal Indonesia dan Vietnam, atas
dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan saudara tiri presiden Korea
Utara.
Kepolisian Malaysia
Mengajukan, wanita dari Vietnam Doan Thi Hong (28 tahun), dan wanita dari
Indonesia Siti Aisyah (25 tahun ), kepengadilan Setempat. Yang dimana, semua tuduhan mengarah kepada mereka berdua. Kedua
wanita tersebut bisa mendapatkan hukuman mati, jika benar – benar terbukti bersalah.
Hal tersebut
disampaikan oleh jaksa penuntut “Mohammad Obanda Ali”,ia mengatakan bahwa, Ia akan menjadi saksi ahli atas terdakwa dua
wanita tersebut. Berdasarkan pasal 302 dari sansi, yang akan menetapkan hukuman
mati.
Kepolisian Malaysia
mengatakan bahwa, dua wanita tersebut mengoleskan gas saraf jenis VX, pada
wajah Kim Jung-Nam di Bandara Kuala Lumpur. Aksi tersebut terekam oleh kemera CCTV.
Adapun gas saraf jenis VX, merupakan
senjata kimia yang masuk dalam daftar PBB, sebagai senjata pemusnah masal.
Para pejabat
Korea Selatan meyakini bahwa, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh agen-agen
Korea Utara. Adapun Malaysia telah mengindetifikasi delapan warga Korea Utara,
sebagai tersangka dalam Insiden tersebut.
Sebagaimana
diketahui, Kim Jung-Nam yang merupakan saudara tiri presiden Korea Utara, tewas
diracun saat sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional, Kuala Lumpur
pada 13 Februari lalu.
REPORTER : Uze Mahdy
Post a Comment