Header Ads

Ketua MMI : Komnas HAM Bersikap Diskriminatif.

 MENURUT  MMI surat teguran Komnas HAM RI No: 007/TIM-KBB/X/2015 kepada Walikota Bogor, Dr.Bima Arya Sugiarto adalah tidak relevan.

 "KOMNAS HAM bersikap diskriminatif, paranoid, dan tidak profossional, dengan menyalah gunakan wewenag atas desakan kepentingan kelompok tertentu di luar proporsinya". tegas Abu Jibril dalam orasinya di lapanga Sempur pada jumat 30/10 siang.

Menurut Abu Jibril Komnas HAM tidak memiliki wewenang dan konstitusional untuk menegur Kepala Derah (Walkota Bogor).

"Tindakan teguran tertulis Komnas HAM kepada eksekutif pemerintah melanggar aturan dan sewenang-wenang,"Tuturnya ketika hujan mulai turun.

Menurutnya walikota sebagai eksekutif pemerintah dan Kepala Daerah mempunyai berkewajiban menjaga rakyatnya dari ancaman sekte sesat termasuk Syiah."Walikota sebagai eksekutif pemerintah dan Kepala Daerah memiliki kewajiban dan berwenang menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas kehidupan masyarakat di daerahnya dari ancaman sekte sesat Syiah"jelas Abu Jibril.

Komnas HAM sengaja melakukan tindakan bulllying dan diskriminasi SARA terhadap walikota Bogor yang beragama Islam. Sekaligus menjadi alat Syiah untuk mendiskriditkan umat Islam.

"Komnas HAM telah sengaja melakukan tindakan bullying dan diskriminas SARA terhadap walikota Bogor yang beragama Islam. sekaligus menjadi alat Syiah untuk mendiskridirkan islam, serta memecahbelah umat Islam mayoritas di negeri ini.

Jika Komnas HAM, lanjutnya,"merasa mempunyai kewenangan menegur Kepala Daerah yang melakukan kewajibanya menjaga keamanan wilayahnya dari rongrongan aliran sesat Syiah, mengapa Komnas HAM tidak menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika melarang umat islam mengadakan tabligh akbar di Monas, melarang takbir keliling saat Idul Fitri, melarang menyembelih hewan korban di sekolahan saat perayaan Idul Adha?".

Menurutnya HAM RI hanyalah komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum di Indonesia, bukan hukum sekuler dan liberal.

"Komnas HAM RI hanyalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum di Indonesia, bukan hukum sekuler dan liberal, bukan pula untuk kepentingan gerakan transnasional Syiah yang mengancam Negara Melalui isu-isu keagamaan, sebagaimana dilakukan gerakan Syiah di Negara-negara lain di dunia.

Penulis ; Habib Luthfie

No comments

Powered by Blogger.