Amerika, Perancis dan Inggris Ajukan Resolusi Terkait Serangan Kimia
SOHAFY, Suriah - Amerika Serikat, Inggris dan Prancis pada Selasa mengajukan
resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk serangan senjata kimia mematikan
yang diduga dilancarkan di Suriah. Vote hukum ini akan dilaksanakan pada Rabu
(5/4).
Penggunaan senjata kimia oleh pasukan rezim juga menuai
kecaman dari ketiga negara tersebut. Akibat penggunaan senjata kimia tersebut
berimbas pada tewasnya puluhan orang.
Mediator PBB Suriah, Staffan de Mistura mengatakan, serangan
kimia dari udara adalah suatu yang sangat mengerikan.
Dalam rancangan yang dilihat oleh Reuters, pemerintah
Suriah harus menyediakan bagi para penyidik Internasional rencana penerbangan
dan log pada Selasa. Juga nama-nama semua komandan skuadron helikopter dan
menyediakan akses ke pangkalan udara, karena peneliti percaya serangan tersebut
mungkin telah diluncurkan.
Hal ini meminta Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres
melaporkan bulanan pada apakah pemerintah Suriah bekerja sama dengan
penyelidikan internasional. Dalam misi pencari fakta penggunaan senjata kimia
di Suriah.
Rancangan resolusi “mengungkapkan kebiadaban senjata kimia
yang menyebabkan banyak korban sipil tewas dan terluka di Suriah, serta
menyatakan tekad bahwa mereka yang harus bertanggung jawab.”
Dalam hal itu, Rusia sebagai sekutu Assad, dan China akan melihat langkah penyelidikan tersebut.
Pada bulan Februari, Rusia, didukung oleh China, melakukan
veto ketujuh untuk melindungi pemerintah Assad dari tindakan dewan,
mengahalangi upaya oleh kekuatan Barat untuk menjatuhkan sanksi.
Dewan Keamanan akan diberitahu tentang serangan gas beracun
pada Rabu.
Sebuah penyelidikan oleh PBB dan Organisasi untuk Pelarangan
Senjata Kimia, atau OPCW, menemukan bahwa pasukan rezim Suriah bertanggung
jawab atas tiga serangan gas klorin pada tahun 2014 dan 2015.
Suriah setuju untuk menghancurkan senjata kimia pada tahun
2013, dibawah kesepakatan yang ditengahi oleh Moskow dan Wshington.
Dewan Keamanan mendukung kesepakatan dengan resolusi yang
mengatakan dalam hal ketidakpatuhan,
“termasuk pengalihan tidak sah senjata
kimia, atau penggunaan senjata kimia oleh siapapun” di Suriah. Akan memberlakukan
langkah-langkah seperti sanksi.
OPCW yang berbasis di Den Haag mengatur misi pencari fakta
pada tahun 2014 untuk menentukan kasus dimana senjata kimia telah digunakan di
Suriah.
Dewan Keamanan PBB kemudian membentuk tim gabungan PBB dan
peneliti OPCW pada tahun 2015 untuk menentukan kesalahan dalam kasus dugaan
penggunaan senjata kimia di Suriah.
Oleh : Azzam Barbarossa
Post a Comment