Header Ads

Human Rights : Invasi Rusia di Suriah Melanggar Pelanggaran Serius Dalam Hukum Perang


Human Rights Watch menilai serangan Rusia di Suriah telah melanggar hukum perang. Salah satu organisasi kemanusiaan Internasional ini meminta Rusia untuk menyelidiki serangan udara yang telah mereka luncurkan di dua distrik, desa Ghantu dan kota Terre Maaleh di wilayah Homs Utara Suriah yang menewaskan banyak korban didominasi warga sipil, hal demikian merupakan pelanggaran serius dalam hukum perang.

"Serangan yang dampaknya lebih besar daripada keuntungan militer, diharapkan antisipasinya menghindari korban sipil. Sebab demikian merupakan pelanggaran serius dalam hukum perang." Menurut Human Rights Watch, sebagaimana dilansir melalui situs resmi aljazerra pada Ahad, 25 Oktober 2015.

Organisasi juga mencatat, setidaknya pada tanggal 15 bulan ini korban tewas mencapai 59 jiwa, termasuk 33 anak-anak dan 12 wanita, selain warga sipil serangan juga menewaskan komandan lapangan FSA.

"Rusia berbicara bahwa invasinya bertujuan memerangi teroris, namun data di lapangan dan rekaman setelah serangan militernya, dinilai banyak memakan korban didominasi warga sipil," tutur organisasi kemanusian

Human Rights menambahkan, pantauan dilapangan menilai luka bakar yang dialami para korban mengacu pada kemungkinan Rusia menggunakan bom berbahan bakar gas, juga dikenal sebagai "bom vakum."

"Kami mendesak Rusia untuk memperhatikan semua langkahnya dan memungkinkan Rusia untuk meninggalkan tindakannya, demi terlindungnya warga sipil dari serangan," lanjutnya.

Lanjut organisasi, kami meminta Rusia dan tentara Suriah untuk mematuhi kewajiban di bawah hukum kemanusiaan Internasional.

Laporan ini juga mencatat bahwa pasukan pemerintah kerap memberlakukan blokade di wilayah Homs secara teratur. Akibatnya pemeriksaan, penangkapan sewenang-wenang, penyitaan logistik, dan juga kerap kali mencegah korban sakit dan terluka dari mencari perhatian medis di alami oleh rakyat Suriah.

Penulis  : Hafis Syarif
Sumber : http://www.aljazeera.net/news/humanrights/2015/10/25/

No comments

Powered by Blogger.