Header Ads

Soal Investasi Dana Haji, KPHI Berikan Dua Syarat ini



Sohafy, Jakarta – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), memberikan ketentuan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penggunaan dana haji untuk investasi dalam pembangunan infrastruktur. Menurut Syamsul Ma’arif, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi, yakni dengan syariah dan aman.

“Tentu yang pertama tidak bertentangan dengan syariah, kemudian harus aman,” ujarnya kepada Kiblat.net pada hari Ahad (30/07).

Lebih lanjut, Syamsul meminta kepada pihak BPKH untuk meminta izin terlebih dahulu kepada jamaah haji. Walaupun kewenangan tersebut telah diberikan oleh Presiden.

“Harus ada akad dari pihak jamaah kalau uangnya digunakan untuk investasi,” ungkapnya.

Karena, lanjut dia, dana haji yang dikelola oleh BPKH tersebut adalah uang dari jamaah haji yang mulanya hanya diniatkan untuk haji, bukan untuk dikelola.

“Kepada BPKH harus menggunakan tenaga ekstra dan serius dalam menjalankan wewenangnya tersebut,” tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.