Header Ads

MUI : Pembubaran Ormas Melalui Pengumuman Sangat Tidak Etis





SOHAFY, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dan Perundang Undangan (KUMDANG) MUI Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo,berpendapat bahwa  pembubaran Orams HTI  melalui cara pengumuman, sangatlah tidak etis dan mengabaikan undang-undang yang berlaku.

” Kalau cara pengumuman seperti itu sepertinya negara itu mengabaikan undang undang gitu lo,” ujarnya, Rabu (10/05), di Aula Ahmad Dahlan FKIP UHAMKA  Jl. Tanah Merdeka, Jakarta Timur.

”Itu pembubaran diumumkan dulu itu tidak etis, sangat tidak etis. Saya setuju kalau semua yang menentang pancasila, tidak sesuai pancasila di tadi (Bubarkan-Red),” imbunya.

Menurutnya, Samapai saat ini  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum pernah mendapatkan teguran tertulis, bahkan terguran lisan dari pemerintah mengenai aktifitas yang mereka jalani. Ia menambahkan,  jika HTI benar benar melakukan kesalahan, maka terdapat langkah-langkah yang harus dilalui terlebih dahulu, bukannya langsung dibubarkan.

“ Dia kalau memang salah kan bisa diingatkan dulu, mana yang dia menentang pancasila yang mana ditunjukkan.  na (Kemudian-Red) suruh berubah gitukan tahapannya pertama, kemudian kalau ngak berubah baru ada teguran keras dengan cara mencabut dana dana dari pemerintah, melarang kegiatan selama 6 bulan. Na itukan tahapan kedua, tahapan ketiga baru disidang kepengadilan bukan pengumuman seperti itu,” Katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalaui Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu, mengumumkan akan membubarkan HTI. Dengan dallih, aktifitas yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.


REPORTER: Usamah M

No comments

Powered by Blogger.