MUI : Pembubaran Ormas Melalui Pengumuman Sangat Tidak Etis
SOHAFY, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dan Perundang Undangan (KUMDANG) MUI Pusat,
Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo,berpendapat bahwa pembubaran Orams HTI melalui cara pengumuman, sangatlah tidak etis
dan mengabaikan undang-undang yang berlaku.
” Kalau cara
pengumuman seperti itu sepertinya negara itu mengabaikan undang undang gitu lo,”
ujarnya, Rabu (10/05), di Aula Ahmad Dahlan FKIP UHAMKA Jl. Tanah Merdeka, Jakarta Timur.
”Itu pembubaran
diumumkan dulu itu tidak etis, sangat tidak etis. Saya setuju kalau semua yang menentang
pancasila, tidak sesuai pancasila di tadi (Bubarkan-Red),” imbunya.
Menurutnya, Samapai
saat ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
belum pernah mendapatkan teguran tertulis, bahkan terguran lisan dari
pemerintah mengenai aktifitas yang mereka jalani. Ia menambahkan, jika HTI benar benar melakukan kesalahan, maka
terdapat langkah-langkah yang harus dilalui terlebih dahulu, bukannya langsung
dibubarkan.
“ Dia kalau memang
salah kan bisa diingatkan dulu, mana yang dia menentang pancasila yang mana
ditunjukkan. na (Kemudian-Red) suruh berubah
gitukan tahapannya pertama, kemudian kalau ngak berubah baru ada teguran keras
dengan cara mencabut dana dana dari pemerintah, melarang kegiatan selama 6
bulan. Na itukan tahapan kedua, tahapan ketiga baru disidang kepengadilan bukan
pengumuman seperti itu,” Katanya.
Sebagaimana
diketahui, pemerintah melalaui Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu,
mengumumkan akan membubarkan HTI. Dengan dallih, aktifitas yang dilakukan HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar
1945.
REPORTER: Usamah
M
Post a Comment