Pakar Hukum : Pembubaran Ormas Tidak Bisa Tiba-Tiba, Ada Tahapannya
Feri Amsari |
SOHAFY,
Jakarta - Pakar Hukum Fery Amsari menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya saja membubarkan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum mereka melakukan ke-4 tahapan yang terdapat
pada UU ormas Pasal 61.
” Proses
pembubaran ormas itu tidak bisa ujuk-ujuk ya, ada tahapannya bisa dibaca di
pasal 61, ada 4 yang terlebih dahulu dilakukan sebelum pembubaran ormas itu.
satu teguran tertulis, kemudian penghentian bantuan dana hibah, kemudian penghentian
sementara, baru kemudian dijatuhkan penjabutan
stastus badan hukumnya,” Ujarnya pada redaksi, Senin (08/05).
Pria yang lahir
di Padang ini meyayangkan tindakan pemerintah yang hanya mengedepankan hawa
nafsu, dalam mengambil sebuah keputusan.
”Na ini
kan tidak ada angin tidak ada hujan ya, tidak ada proses peradilan tidak ada
teguran terlebih dahulu,
langsung kemudian dicabut status badan hukumnya , alias dibubarkan na itu yang tidak benar,” imbuhnya.
Menurutnya, jika
HTI benar-benar dibubarkan maka, mereka
masih bisa melakukan suatu kegiatan karena, terdapat jaminan kebebasan berserikatan
berkumpul oleh Konstitusi, selama mereka tidak mengancam hak-hak lembaga negara, jika itu
dilakukan maka mereka akan dijatuhkan tindak pidana.
Sebagimana diketahui Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu, mengumumkan akan membubarkan HTI, karena aktifitas yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
REPORTER: Usamah M
Post a Comment