Header Ads

Pakar Hukum : Pembubaran Ormas Tidak Bisa Tiba-Tiba, Ada Tahapannya

Hasil gambar untuk feri amsari
 Feri Amsari
        

SOHAFY, Jakarta - Pakar Hukum Fery Amsari menyatakan,  pemerintah tak bisa seenaknya saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum mereka melakukan ke-4 tahapan yang terdapat pada UU ormas Pasal 61.

” Proses pembubaran ormas itu tidak bisa ujuk-ujuk ya, ada tahapannya bisa dibaca di pasal 61, ada 4 yang terlebih dahulu dilakukan sebelum pembubaran ormas itu. satu teguran tertulis, kemudian penghentian bantuan dana hibah, kemudian penghentian sementara,  baru kemudian dijatuhkan penjabutan stastus badan hukumnya,” Ujarnya  pada redaksi, Senin (08/05).

Pria yang lahir di Padang ini meyayangkan tindakan pemerintah yang hanya mengedepankan hawa nafsu, dalam mengambil sebuah keputusan.

”Na ini kan tidak ada angin tidak ada hujan ya, tidak ada proses peradilan tidak ada teguran terlebih dahulu, langsung kemudian dicabut status badan hukumnya , alias dibubarkan na itu yang tidak benar,” imbuhnya.

Menurutnya, jika HTI benar-benar dibubarkan maka,  mereka masih bisa melakukan suatu kegiatan karena, terdapat jaminan kebebasan berserikatan berkumpul oleh Konstitusi, selama mereka tidak  mengancam hak-hak lembaga negara, jika itu dilakukan maka mereka akan dijatuhkan tindak pidana.

Sebagimana diketahui Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu, mengumumkan akan membubarkan HTI, karena aktifitas yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.


REPORTER: Usamah M

No comments

Powered by Blogger.