Header Ads

Menag: pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat.



Sohafy, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat.
Menurut Lukman, pemerintah hanya memfasilitasi masyarakat untuk merespon aprisiasi yang sedang berkembang.
Penegasan ini disampaikan Menag saat dikonfirmasi media, terkait wancana pengaturan materi khutbah Jumat. Wacana ini muncul sehubungan rencana standardisasi khatib Jumat yang bergulir dalam beberapa pekan terakhir. Dikarnakan adanya keluhan masyarakat terkait materi khutbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafir-kafirkan.
lukman mengatakan bahwa materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib. Dan pemerintah tidak ingin mengintervensi khutbah Jumat.
“Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah jumat,” kata Menag Lukman, di Jakarta, Kamis (02/02).

Tak hanya itu, dia juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.
Standardisasi ini, kata Menag juga tidak akan dirumuskan Pemerintah. Hal itu adalah ranah ulama, bukan umara.
“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah jumat,” tutur Lukman.
Prinsipnya, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisai seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah.
  “Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator,” ujar Lukman.
Kementerian Agama telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akdemisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.
Reporter:Alvin Aliga
Sumber: kemenag.go.id

No comments

Powered by Blogger.