Komisi II DPR Pertanyakan Belomnya Pemberhentian Ahok Kepada Mendagiri
Sohafy, Jakarta - Ahmad Riza Patria selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mempertanyakan
sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang hingga kini belum
memberhentikan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Riza menyayangkan mendagri belum mengeluarkan surat
pemberhantian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI
Jakarta. padahal Ahok sudah berstatus terdakwa penistaan agama.
"Harusnya kalau orang sudah terdakwa, sesuai dengan ketentuannya dia harus diberhentikan sementara. Tapi Mendagri beralasan surat dari pengadilan belum turun, kedua menunggu masa cuti. Kita tunggu saja kan tanggal 11 (Februari 2017) habis cutinya," ujarnya di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (07/02/2017).
Selain itu, Riza mengkhawatirkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian sementara Ahok maka dikhawatirkan akan menjadi persoalan nantinya.
"Kalau tidak dikeluarkan juga akan jadi masalah, karena aturan uu sudah jelas. Siapa pun kepala daerah jadi terdakwa, dia harus diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," tandasnya.
Saat ditanya apa langkah Komisi II DPR menyikapi persoalan ini, Riza akan mempertanyakan hal itu kepada Mendagri.
"Nanti kita akan undang mendagrinya, saya kira menterinya sudah pahamlah aturan perundang-undangannya. Nanti setelah selesai cuti pasti akan segera keluar surat pemberhentian sementaranya," tegasnya.
"Harusnya kalau orang sudah terdakwa, sesuai dengan ketentuannya dia harus diberhentikan sementara. Tapi Mendagri beralasan surat dari pengadilan belum turun, kedua menunggu masa cuti. Kita tunggu saja kan tanggal 11 (Februari 2017) habis cutinya," ujarnya di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (07/02/2017).
Selain itu, Riza mengkhawatirkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian sementara Ahok maka dikhawatirkan akan menjadi persoalan nantinya.
"Kalau tidak dikeluarkan juga akan jadi masalah, karena aturan uu sudah jelas. Siapa pun kepala daerah jadi terdakwa, dia harus diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," tandasnya.
Saat ditanya apa langkah Komisi II DPR menyikapi persoalan ini, Riza akan mempertanyakan hal itu kepada Mendagri.
"Nanti kita akan undang mendagrinya, saya kira menterinya sudah pahamlah aturan perundang-undangannya. Nanti setelah selesai cuti pasti akan segera keluar surat pemberhentian sementaranya," tegasnya.
Reporter: Alvin Aliga
Sumber: TropongSenayan
Post a Comment