Header Ads

Jangan Mewajibkan Sertifikasi Khutbah Jumat



Sohafy,  Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Zainut Tauhid Saadi mengharapkan rencana pemerintah atas program sertifikasi khatib Jumat,  sebaiknya tidak bersifat wajib.
Zainut  mengatakan pada Senin (6/2), sifat sukarela harus dikedepankan daripada bersifat kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.
"MUI dapat memahami gagasan Menteri Agama tersebut sepanjang program tersebut bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (keharusan atau kewajiban)," katanya di Jakarta.

Dia menegaskan bahwa  tugas dakwah pada hakikatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang sesuai perintah agama.
 Akan tetapi, Jika sertifikasi bersifat mandatory maka akan sangat sulit dilaksanakan dan dikhawatirkan terkesan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah kepada khatib.

Jika program sertifikasi dijalankan dengan sifat mandator  justru akan menjadi kontraproduktif bagi banyak pihak, lanjutnya.

Sertifikasi itu sejatinya memiliki tujuan baik yaitu untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dai baik dari aspek materi maupun motodologi.

"Disadari atau tidak kondisi masyarakat kita tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi. Jadi keharusan untuk meningkatkan kemampuan dai mutlak diperlukan agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan paham kondisi faktual serta kebutuhan masyarakat sesuai zaman," tuturnya.

Dia juga menghimbau agar program tersebut, harus dilaksanakan oleh ormas Islam atau masyarakat bukan oleh pemerintah.

Harapanya pemerintah seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni baik dari aspek materi maupun metodologi.
Reporter: Alvin Aliga
Sumber: Antara

No comments

Powered by Blogger.