Jangan Mewajibkan Sertifikasi Khutbah Jumat
Sohafy, Jakarta
- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengharapkan rencana pemerintah
atas program sertifikasi khatib Jumat, sebaiknya tidak bersifat wajib.
Zainut mengatakan pada Senin (6/2), sifat sukarela
harus dikedepankan daripada bersifat kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.
"MUI dapat memahami gagasan Menteri Agama
tersebut sepanjang program tersebut bersifat voluntary (sukarela) bukan
mandatory (keharusan atau kewajiban)," katanya di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa tugas dakwah pada hakikatnya menjadi hak dan
kewajiban setiap orang sesuai perintah agama.
Akan tetapi, Jika
sertifikasi bersifat mandatory maka akan sangat sulit dilaksanakan dan
dikhawatirkan terkesan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah kepada khatib.
Jika program sertifikasi dijalankan dengan sifat mandator justru akan menjadi kontraproduktif bagi banyak pihak, lanjutnya.
Jika program sertifikasi dijalankan dengan sifat mandator justru akan menjadi kontraproduktif bagi banyak pihak, lanjutnya.
Sertifikasi itu sejatinya memiliki tujuan baik yaitu
untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dai baik dari aspek
materi maupun motodologi.
"Disadari atau tidak kondisi masyarakat kita tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi. Jadi keharusan untuk meningkatkan kemampuan dai mutlak diperlukan agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan paham kondisi faktual serta kebutuhan masyarakat sesuai zaman," tuturnya.
"Disadari atau tidak kondisi masyarakat kita tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi. Jadi keharusan untuk meningkatkan kemampuan dai mutlak diperlukan agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan paham kondisi faktual serta kebutuhan masyarakat sesuai zaman," tuturnya.
Dia juga menghimbau agar program tersebut, harus
dilaksanakan oleh ormas Islam atau masyarakat bukan oleh pemerintah.
Harapanya pemerintah seharusnya hanya bertindak sebagai
fasilitator sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut
bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni baik dari
aspek materi maupun metodologi.
Reporter: Alvin Aliga
Sumber: Antara
Post a Comment