Larangan Iklan Rokok Hilang dari Draf RUU Penyiaran, Nasyiatul Aisyiyah: Pemerintah Inkonsisten
Foto: Ketua Nasyiatul Aisyiyah, Dyah Puspitarini |
SOHAFY,
Jakarta – Organisasi generasi muda perempuan Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah
menyoroti dihilangkannya larangan promosi rokok dalam Rancangan Undang-undang
(RUU) Penyiaran. Pemerintah dinilai inkonsisten dalam pengendalian zat adiktif.
Dalam draf RUU Penyiaran, panitia kerja (panja) telah
mencantumkan larangan mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif
lainnya dalam pasal 142 Ayat 2 butir i sesuai hasil keputusan rapat internalnya.
Namun, kata rokok dihilangkan pada rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Badan
Legislatif DPR.
“Pada 20 september 2016 Panitia Kerja yang dibentuk oleh
komisi 1 DPR untuk RUU Penyiaran sudah mencantumkan larangan promosi untuk zat
zat adiktif, tapi kemudian dihapus ketika rapat harmonisasi yang dipimpin Baleg
DPR,” kata ketua Nasyiatul Aisyiyah, Dyah puspita rini dalam acara diskusi di
Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (01/08). Seperti dikutip dari Kiblat.net.
Dyah menyayangkan penghilangan kata tersebut. Menurutnya,
pemerintah abai terhadap tanggung jawab untuk melindungi generasi bangsa dari
paparan iklan rokok.
“Ini terlihat dari inkonsistensi pemerintah dalam pengaturan
dan pengendalian larangan iklan zat zat adiktif, juga fakta bahwa Indonesia
adalah satu-satunya negara asean yang belum melarang iklan rokok,” imbuhnya.
Dyah menilai pelarangan iklan rokok adalah langkah efektif
untuk menanggulangi meningkatnya prevalensi perokok pemula. Hal itu sebenarnya
menjadi tanggung jawab negara terhadap upaya perlindungan generasi bangsa.
Nasyiatul Aisyiyah menghimbau pemerintah agar segera membuat
kebijakan terkait pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok bagi perlindungan
terhadap generasi bangsa. Mereka juga menolak hasil rapat harmonisasi baleg DPR
RI yang menghapuskan larangan iklan rokok di RUU Penyiaran.
Dyah mendukung Komisi I DPR untuk mempertahankan draft Panja
yang mencantumkan larangan iklan rokok di media Penyiaran. Dia juga menuntut
Badan Legislasi Nasional DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik,
khususnya perlindungan terhadap anak dengan mengembalikan larangan siaran iklan
promosi rokok dalam draft RUU Penyiaran.
Sumber:
Kiblat.net
Post a Comment