Header Ads

Dana Haji untuk Investasi, Yunahar Ilyas: Kalau Rugi Ditanggung Pemerintah



Foto: Wakil Ketua MUI Pusat Prof. Dr. Yunahar Ilyas


SOHAFY, Jakarta – Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih, Prof. Yunahar Ilyas, berpendapat bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) boleh menggunakan dana haji untuk investasi atas perintah dari Presiden dengan dua syarat yang harus dipenuhi. Yakni investasi harus aman dan keuntungannya harus dikembalikan kepada jamaah haji.

“Dengan syarat, satu investasi yang aman tidak boleh merugi, kalau terjadi kerugian kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah karena pemilik dana itu jamaah haji dan tidak dimintai persetujuan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/07).Seperti dilansir dari Kiblat.net.

“Dua, jika investasi itu untung, keuntungannya dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana secara langsung atau tidak langsung,” imbuhnya.

Menurut pria kelahiran Bukittinggi Sumatera Barat ini, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menggunakan 100 persen dana haji yang ada untuk diinvestasikan, misalnya maksimal 80 persen. Karena sisanya nanti akan digunakan untuk keberangkatan jamaah haji yang keberangkatannya tinggal menghitung hari.

“Investasi itu gak bisa semuanya, misalnya maksimal 80 persen, 20 persen tetap disimpan karena ini untuk keberangkatan (haji-Red) tahun ini dan tahun depan. Bisa dihitunglah,” tuturnya.

“Kalau diinvestasikan semua, nanti kalau jamaah haji berangkat pakai apa?” imbuhnya.

BACA JUGASoal Investasi Dana Haji, KPHI Berikan Dua Syarat ini

Menurut Yunahar, dana haji akan lebih bagus kalau dimanfaatkan, contohnya seperti di Malaysia. “Pemerintahnya memanfaatkan dana haji untuk membangun hotel, kelapa sawit, dan juga bank. Terlepas itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan jika rugi harus ditanggung oleh pemerintahnya,” terangnya.

 “Masalahnya kalau cuma disimpan di bank, di BI itu manfaat sedikit sekali,” ujarnya menambahkan.


Sumber: Kiblat.net

No comments

Powered by Blogger.