Dana Haji untuk Investasi, Yunahar Ilyas: Kalau Rugi Ditanggung Pemerintah
Foto: Wakil Ketua MUI Pusat Prof. Dr. Yunahar Ilyas |
SOHAFY,
Jakarta – Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih, Prof. Yunahar Ilyas,
berpendapat bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) boleh menggunakan dana
haji untuk investasi atas perintah dari Presiden dengan dua syarat yang harus
dipenuhi. Yakni investasi harus aman dan keuntungannya harus dikembalikan
kepada jamaah haji.
“Dengan syarat, satu investasi yang aman tidak boleh merugi,
kalau terjadi kerugian kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah karena
pemilik dana itu jamaah haji dan tidak dimintai persetujuan,” ujarnya saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/07).Seperti dilansir dari Kiblat.net.
“Dua, jika investasi itu untung, keuntungannya dikembalikan
kepada jamaah haji sebagai pemilik dana secara langsung atau tidak langsung,”
imbuhnya.
Menurut pria kelahiran Bukittinggi Sumatera Barat ini,
pemerintah tidak bisa sepenuhnya menggunakan 100 persen dana haji yang ada
untuk diinvestasikan, misalnya maksimal 80 persen. Karena sisanya nanti akan
digunakan untuk keberangkatan jamaah haji yang keberangkatannya tinggal
menghitung hari.
“Investasi itu gak bisa semuanya, misalnya maksimal 80
persen, 20 persen tetap disimpan karena ini untuk keberangkatan (haji-Red)
tahun ini dan tahun depan. Bisa dihitunglah,” tuturnya.
“Kalau diinvestasikan semua, nanti kalau jamaah haji
berangkat pakai apa?” imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Investasi Dana Haji, KPHI Berikan Dua Syarat ini
BACA JUGA: Soal Investasi Dana Haji, KPHI Berikan Dua Syarat ini
Menurut Yunahar, dana haji akan lebih bagus kalau
dimanfaatkan, contohnya seperti di Malaysia. “Pemerintahnya memanfaatkan dana
haji untuk membangun hotel, kelapa sawit, dan juga bank. Terlepas itu harus
dikelola dengan sebaik-baiknya dan jika rugi harus ditanggung oleh
pemerintahnya,” terangnya.
“Masalahnya kalau
cuma disimpan di bank, di BI itu manfaat sedikit sekali,” ujarnya menambahkan.
Sumber:
Kiblat.net
Post a Comment