Header Ads

Israel Ajukan RUU Larang Pembagian Yerusalem


Sohafi, Tel Aviv - Menteri Israel mengajukan sebuah Undang-undang yang melarang perundingan mengenai pembagian tanah Yarusalem, hal tersebut diajukan Meneri Israel pada hari Minggu, (16/7).

Menurut Jerusalem Post, Komite Menteri untuk Perundang-undangan menyetujui undang-undang tersebut. Ia juga mengizinkan Perundang-undangan tersebut untuk memberikan peluang suara ke parlemen Israel, di Knesset.

Sudah barang tentu, proposal tersebut akan mengubah hukum dasar Israel, hal tersebut membutuhkan suara mayoritas tiga perempat di Knesset untuk tidak menyerahkan bagian Yarusalem kepada orang-orang Palestina.

Sementara itu, warga Palestina bersikeras bahwa negara yang didirikan adalah bagian dari solusi dua negara harus mencakup Yarusalem Timur sebagai ibukotanya. Namun, Israel dari kalangan Yahudi keras, bersikeras dan mengklaim bahwa Yarusalem adalah sebagai ibukotanya selamanya.

Sementara itu, Undang-undang tersebut telah diajukan oleh Menteri Pendidikan Naftali Bennett.

By: Eno Aldi
Sumber: http://www.worldbulletin.net/world/191907/israeli-panel-advances-bill-banning-jerusalem-division

No comments

Powered by Blogger.