Header Ads

HTI: Perppu Ormas Berpoensi Ciptakan Rezim Diktator



Sohafy, Jakarta – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menolak keras atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas). Ia menilai, Perppu tersebut dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat menindas pihak lain.

“Karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri,” kata Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Crowne Palace A25, Jalan Prof Soepomo 231, Pancoran, Jaksel, Rabu malam (12/07).

Ia menekankan bahwa Perppu yang baru dikeluarkan tersebut berpotensi membawa negara ini kepada era rezim diktator. Terlebih, lanjutnya, ada kekhawatiran pada sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Salah satunya, pasal 61 yang di dalamnya menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran suatu ormas.

“Secara substansial, Perppu dapat mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator,” jelasnya.

“Dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas membuka pintu kesewenang-wenangan, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak,” imbuhnya.

Perppu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang diwakili oleh Wiranto. Perppu dikeluarkan untuk membendung ormas yang dilihat akan mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

By: Eno Aldi 

No comments

Powered by Blogger.