Header Ads

Perihal Pembubaran HTI, Aktifis Hukum : Itu Bukan Kewenang Menkopolhukam

Hasil gambar untuk hti




SOHAFY, Jakarta - Aktifis Hukum Indonesia, Fery Amsari berpendapat bahwa Mankopolhukam Wiranto  tidak bia begitu saja membubarkan ormas,  dan harus melalui proses peradilan bukannya menjatuhkan putusan dari perorangan saja.

“kalau itu sikap dari Menkopolhukam atau putusan dari Menkopolhukam ngak bisa, karena terdaftar sama undang undang ormas itu, undang-undang  no 17 tahun  2013 itu, pasal 68-69, disebutkan jelas bembubarannya itu harus melalui proses peradilan,” katanya Saat dihubungi pada, Senin (08/05).

Selain harus melalui proses peradilan, pembubaran suatu ormas bukanlah kewenang dari Menkopolhukam, melainkan wewenang dari Menteri Hukum dan HAM.

“ Kalaupun ada pembubaran melalui putusan peradilan, itu akan dilakukan melalui keputusan Menteri di bidang Hukum dan HAM, na kan ini Menkopolhukam bukan Menteri bidang Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Menurutnya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28e ayat 3. Jadi semestinya bembubaran itu harus  memakai kerangka konstitusi dan undang undang, namun faktanya  putusan atau sikap dari Menkopolhukam tersebut,  sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, dan juga menyalahi prosedur yang ditentukan dalam  undang-undang ormas.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto, pada hari Senin (08/05) lalu, menyatakan rencananya untuk membubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman itu dinyatakan setelah adanya serangkaian penolakan terhadap kegiatan HTI.

 REPORTER: Usamah M

No comments

Powered by Blogger.