Perihal Pembubaran HTI, Aktifis Hukum : Itu Bukan Kewenang Menkopolhukam
SOHAFY,
Jakarta - Aktifis Hukum Indonesia, Fery Amsari berpendapat bahwa Mankopolhukam
Wiranto tidak bia begitu saja
membubarkan ormas, dan harus melalui proses
peradilan bukannya menjatuhkan putusan dari perorangan saja.
“kalau itu sikap
dari Menkopolhukam atau putusan dari Menkopolhukam ngak bisa, karena terdaftar
sama undang undang ormas itu, undang-undang no 17 tahun
2013 itu, pasal 68-69, disebutkan jelas bembubarannya itu harus melalui
proses peradilan,” katanya Saat dihubungi pada, Senin (08/05).
Selain harus
melalui proses peradilan, pembubaran suatu ormas bukanlah kewenang dari
Menkopolhukam, melainkan wewenang dari Menteri Hukum dan HAM.
“ Kalaupun ada
pembubaran melalui putusan peradilan, itu akan dilakukan melalui keputusan
Menteri di bidang Hukum dan HAM, na kan ini Menkopolhukam bukan Menteri bidang
Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Menurutnya, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28e ayat 3.
Jadi semestinya bembubaran itu harus memakai kerangka konstitusi dan undang undang,
namun faktanya putusan atau sikap dari
Menkopolhukam tersebut, sudah
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, dan juga menyalahi
prosedur yang ditentukan dalam undang-undang ormas.
Sebagaimana diketahui,
Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto, pada hari Senin (08/05) lalu, menyatakan
rencananya untuk membubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman itu
dinyatakan setelah adanya serangkaian penolakan terhadap kegiatan HTI.
REPORTER: Usamah M
Post a Comment