Header Ads

HTI Anti Pancasila, Aktifis Hukum : Pemvonisan Harus Melalui Pengadilan

Hasil gambar untuk hti SOHAFY, Jakarta - Dalam undang-undang ormas No12/2013 ayat 4, suatu ormas dilarang menganut, menyebarkan ajaran atau suatu paham yang bertentangan dengan pancasila. Adapun yang dimaksut ajaran yang bertentangan dengan pancasila disini adalah, Ateisme, Komunisme/Merxisme, dan leninisme. Mengenai hal ini, Aktifis Hukum Fery Amsari berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menjatuhkan vonis, suatu ormas dengan sebutan Anti Pancasila dan Undang-undang dasar, sebelum melalui proses pengadilan. ”Terserahya kalau pemerintah punya sikap seperti itu, karna yang jelas itu melanggar undang-undang, Kalau mau membuktikan bahwa HTI itu menganut Ateisme, komunisme, ekstrimisme ya dibuktikan dulu dalam proses pengadilan,” ujarnya saat dihubungi pada hari Senin (08/05). Menurutnya, jika hal tersebut dibawa di pengadilan, alasan dari kedua belah pihak akan didengarkan hakim yang berwenang. Jadi HTI dapat menjelaskan sikap kegiatan mereka, asas-asas tujuan mereka, dan menjelaskan bahwasanya mereka tidak bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 45. Sebagimana diketahui Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu, mengumumkan akan membubarkan HTI, karena aktifitas yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
REPORTER: Usamah M

No comments

Powered by Blogger.