Header Ads

Pakar: Ahok Menjabat Lagi, Jokowi Langgar Dua UU




Sohafy, Jakarta - Menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita , pada Selasa (7/2)., jika Basuki Tjahaja Purnama Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Republik Indonesia Joko widodo melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.
"Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut," kata Romli dalam akun twitternya, ‏@rajasundawiwaha
Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali.
"Cuti (kampanye) berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan Plt gubernur diperpanjang lagi," terangnya.
Masa kampanye Pilkada DKI berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Seiring dengan itu, berakhir pula cuti kampanye bagi pasangan petahana, Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan undang-undang, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh kemenag dan Presiden RI Jokowi.
Reporter: Alvin  Aliga
Sumber: TropongSenayan


No comments

Powered by Blogger.