10 WNA China Tertangkap Di Banjarbaru
Sohafy, Banjarbaru -
10 warga negara China ditangkap Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan
Selatan di rumah warga Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin mengatakan pada Minggu (29/1), orang asing yang tidak membawa dokumen imigrasi itu ditahan di rumah detensi.
"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," kata Mulyadi di Kota Banjarbaru.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin mengatakan pada Minggu (29/1), orang asing yang tidak membawa dokumen imigrasi itu ditahan di rumah detensi.
"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," kata Mulyadi di Kota Banjarbaru.
Kantor Imigrasi Banjarmasin menunggu dokumen keimigrasian
yang akan dikirim dari Jakarta milik 10 warga China tersebut. Dokumen-dokumen
yang berupa paspor dan visa tersebut nantinya akan dipriksa, diperkirakan akan
di trima di Kantor Imigrasi dalam dua hari kedepan.
"Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima maka akan diperiksa lebih lanjut untuk pencocokan," ujarnya.
"Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima maka akan diperiksa lebih lanjut untuk pencocokan," ujarnya.
10 warga China yang tidak biasa berbahasa Indonesia itu,
apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011
tentang keimigrasian.
"Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah dideportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," tuturnya.
"Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah dideportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," tuturnya.
Setiap orang dan per hari akan dikenakan denda sebesar
Rp.300 ribu, wajib dibayar karena kelebihan izin tinggal yang tidak sesua
dengan masa tinggal di Indonesia.
"Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.. Jika sanksinya dideportasi maka mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," tegasnya.
"Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.. Jika sanksinya dideportasi maka mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," tegasnya.
Mereka mengaku bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan
Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.
imigran China itu ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
adpun nama-nama mereka, Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying. dan mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian, baik paspor, dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.
imigran China itu ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
adpun nama-nama mereka, Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying. dan mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian, baik paspor, dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.
Reporter: Alvin Aliga
Sumber: Antara News
Post a Comment