Buni Yani :Saya Ditangkap Tak Bisa Pulang
SOHAFY, Jakarta - Awan keadilan sepertinya tidak lagi
menaungi NKRI tercinta , pasalnya Buni Yani selaku penggugah vidio pidato Ahok
dalam kempanyenya di Kepulauan Seribu,telah ditetapkan sebagai tersangka
lantaran menuliskan kata-kata propokatif dalam akun fecebook-nya pada tanggal 6
oktober 2016.
“Bismillah.Minta dukungan kawan2 dan semua umat islam
.Saya ditangkap,tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulis
Buni Yani dalam akun facebook-nya, setelah ditetepkan sebagai tersangka,pada
Rabu (23/11/16)
Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani
pemeriksaan kurang lebih selama10 jam di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan atas tindakanya Buni Yani dianggap telah
melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan
pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2
UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dipidana
paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
Reporter : Uze Mahdy
Sumber : ISLAMPOS
Post a Comment