Header Ads

Buni Yani :Saya Ditangkap Tak Bisa Pulang

SOHAFY, Jakarta - Awan keadilan sepertinya tidak lagi menaungi NKRI tercinta , pasalnya Buni Yani selaku penggugah vidio pidato Ahok dalam kempanyenya di Kepulauan Seribu,telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata propokatif dalam akun fecebook-nya pada tanggal 6 oktober 2016.
“Bismillah.Minta dukungan kawan2 dan semua umat islam .Saya ditangkap,tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulis Buni Yani dalam akun facebook-nya, setelah ditetepkan sebagai tersangka,pada Rabu (23/11/16)
Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama10 jam di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono  mengatakan atas tindakanya Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
Reporter : Uze Mahdy

Sumber : ISLAMPOS

No comments

Powered by Blogger.