Header Ads

Pemerintah Kanada Akhiri Larangan Hukum Penggunaan Niqab

Kanada mundur banding pada Senin (16/11) di Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya memberlakukan pelarangan niqab, yang merupakan kebijakan dari hasil pemilu Legislatif bulan lalu.

Jaksa Agung Jody Wilson-Raybould mengatakan ia telah diberitahu Mahkamah Agung bahwa pemerintah telah "menghentikan penerapannya (pelarangan niqab) dalam kasus ini."

"Keragaman Kanada adalah salah satu kekuatan terbesar, dan hari ini kita telah memastikan bahwa calon warga negara  selalu dipermudah untuk menjadi bagian dari Kanada. Kami adalah negara yang kuat, dan kami bersatu, tidak terlepas dari perbedaan-perbedaan kami," katanya dalam pernyataan bersama dengan Menteri Imigrasi John McCallum.

Sebuah pengadilan yang lebih rendah yang berkuasa dalam mendukung hak perempuan Muslim untuk memakai jilbab, yang mencakup semua wajahnya kecuali mata, telah menjadi isu panas empat minggu sebelum pemilu legislatif bulan lalu.

Larangan terhadap pendatang baru mengenakan jilbab selama upacara kewarganegaraan telah diperkenalkan oleh pemerintahan Tory sebelumnya pada tahun 2011. Tapi itu dibatalkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan September. Keputusan itu merupakan hal pembaharu dalam arus kampanye pemilu.

Posisi anti-niqab Tories turut membantu menaikkan rating partai, dan sempat membuat partai memimpin untuk beberapa saat, sedangkan sayap kiri Partai Demokrat jatuh dari posisi pertama ke ketiga dalam jajak pendapat publik setelah mendukung hak perempuan untuk memakai apa pun yang dia inginkan.

Adalah Zunera Ishaq, seorang warga Toronto yang menggugat pemerintah lewat pengadilan, ia berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama anaknya di bawah hak piagam Kanada.

Berasal dari Pakistan, Ishaq tiba di Kanada pada tahun 2008 dan lulus tes kewarganegaraan nya pada tahun 2013. Tapi dia menolak untuk berpartisipasi dalam upacara sumpah-membaca karena dia tidak ingin melakukannya dengan wajahnya yang terbuka.

Dia dilantik sebagai warga negara Kanada 10 hari sebelum pemilihan 19 Oktober, dalam masa pemilu.


Penulis : Jundii Al Kayyis
Sumber : Middle East Eye

No comments

Powered by Blogger.