Pemerintah Kanada Akhiri Larangan Hukum Penggunaan Niqab
Kanada mundur
banding pada Senin (16/11) di Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya
memberlakukan pelarangan niqab, yang merupakan kebijakan dari hasil pemilu Legislatif
bulan lalu.
Jaksa Agung
Jody Wilson-Raybould mengatakan ia telah diberitahu Mahkamah Agung bahwa
pemerintah telah "menghentikan penerapannya (pelarangan niqab) dalam kasus
ini."
"Keragaman
Kanada adalah salah satu kekuatan terbesar, dan hari ini kita telah memastikan
bahwa calon warga negara selalu
dipermudah untuk menjadi bagian dari Kanada. Kami adalah negara yang kuat, dan
kami bersatu, tidak terlepas dari perbedaan-perbedaan kami," katanya dalam
pernyataan bersama dengan Menteri Imigrasi John McCallum.
Sebuah pengadilan
yang lebih rendah yang berkuasa dalam mendukung hak perempuan Muslim untuk
memakai jilbab, yang mencakup semua wajahnya kecuali mata, telah menjadi isu
panas empat minggu sebelum pemilu legislatif bulan lalu.
Larangan
terhadap pendatang baru mengenakan jilbab selama upacara kewarganegaraan telah
diperkenalkan oleh pemerintahan Tory sebelumnya pada tahun 2011. Tapi
itu dibatalkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan September. Keputusan itu merupakan hal pembaharu
dalam arus kampanye pemilu.
Posisi
anti-niqab Tories turut membantu menaikkan rating partai, dan sempat membuat
partai memimpin untuk beberapa saat, sedangkan sayap kiri Partai Demokrat jatuh
dari posisi pertama ke ketiga dalam jajak pendapat publik setelah mendukung hak
perempuan untuk memakai apa pun yang dia inginkan.
Adalah Zunera
Ishaq, seorang warga Toronto yang menggugat pemerintah lewat pengadilan, ia
berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama anaknya di
bawah hak piagam Kanada.
Berasal dari
Pakistan, Ishaq tiba di Kanada pada tahun 2008 dan lulus tes kewarganegaraan
nya pada tahun 2013. Tapi dia menolak untuk berpartisipasi dalam upacara
sumpah-membaca karena dia tidak ingin melakukannya dengan wajahnya yang
terbuka.
Dia dilantik
sebagai warga negara Kanada 10 hari sebelum pemilihan 19 Oktober, dalam masa
pemilu.
Penulis : Jundii Al Kayyis
Sumber : Middle East Eye
Post a Comment