Header Ads

Israel Buat RUU Yang Bolehkan Anak 12 Tahun Ditangkap

Departemen kehakiman Ayelet Shaked Israel hampir selesai menyususn RUU yang membolehkan anak-anak yang berumur 12 tahun ditangkap, hal ini seperti yang dilansir oleh kantor berita Harrezt.

Ayelet juga menyebut anak-anak Palestina sebagai 'Ular',  sehingga melahirkan gagasan RUU baru. Selain itu, undang-undang tersebut juga memungkinkan denda yang akan dikenakan oleh orang tua mereka, yang anaknya mencoba melempari batu (Intifadha).

Anak-anak dibawah usia 12 tahun belum bisa dikenai tanggung jawab hukum pidana dan tidak dapat dikenai proses pidana sama sekali. Anak-anak berusia 12/13 dapat ditangkap dan diadili, tetapi mereka tidak dapat dihukum penjara kecuali sudah berinjak umur 14 tahun.

Hanya ada segelintir negara yang memungkinkan anak umur 14 tahun dipenjara, itupun dalam kasus yang tidak biasa.

Di Inggris, anak-anak di bawah 14 dapat dipenjara hanya untuk kasus pembunuhan atau kejahatan serupa. Perancis dan Belanda juga mengizinkan anak di bawah 14 dipenjara dalam kasus yang tidak biasa.

Amerika Serikat, yang pada umumnya memiliki hukum paling keras, namun kebanyakan negara melarang memenjarakan anak di bawah 14 tahun. Hanya tujuh negara bagian AS yang mengizinkan anak di bawah umur untuk diadili karena pembunuhan sebagaimana orang dewasa.

Penulis : Frian alvian
Sumber :  worldbulletin

No comments

Powered by Blogger.