Header Ads

Hakim Larang Media Masuk Ruang Sidang Ahok

Sohafy, Jakarta- Sidang keempat kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017. Kali ini, sidang mengagendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim melarang media pertelevisian menyiarkan secara langsung.

''Persidangan ini tidak live, untuk itu kameramen dipersilakan keluar, di ruangan ini hanya wartawan cetak dan tulis dan reporter. Silakan,'' kata Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto‎, di Auditorium Kementerian Pertanian, yang dilangsir dari Republika.co.id.

Puluhan wartawan yang sejak pagi menunggu terpaksa tidak masuk ke ruang sidang untuk melakukan peliputan.Hanya beberapapewarta yang diperbolehkan masuk. tapi pintu depan kembali ditutup dan dikunci, sehiga banyak awak media yang terpaksa berada diluar.
Sempat terjadi kericuhan dan aksi saling dorong antara wartawan dengan aparat keamanan. Meski beberapa kali mencoba dialog dengan kepolisian, mereka tetap tidak mengizinkan awak media untuk meliput.

''Ini tidak adil, kalau memang tidak boleh. Semuanya tidak boleh. Kita di sini dari pagi, sudah tidak dikasih layar maupun pengeras suara bagaimana kita bisa mengabarkan jalannya sidang," tutur seorang jurnalis yang berada di depan pintu masuk ruang sidang.

Reporter: Alvin Aliga.
Sumber: Republika.co.id.

No comments

Powered by Blogger.