Header Ads

Majelis Hakim Menolak Nota Eksepsi Ahok




Sohafy, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penasehat hukumnya. 

“Keberatan yang dibuat terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim H. Dwiarso Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta.

Hal ini disampekan pada sidang lanjutan ketiga, yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Pengadilan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama yang kembali digelar Selasa, 27 Desember 2016.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengangap Ahok telah melakukan penistaan Agama dengan mengatakan dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan dinasnya di kepulauan seribu pada tanggal 17 September 2016. Dalam persidangan berikutnya, gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam eksepsinya Ahok menyatakan tak bermaksud menistakan agama.

Menurut majelis, nota Ahok dan penasihat hukumnya telah melebihi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim menilai keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dahulu di persidangan.

“Memerintahkan melanjutkan pemeriksaaan perkara atas nama terdakwa Ahok,” tutur hakim.

Dengan adanya keputusan itu Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinyatakan sah. Hakim juga menagguhkan biaya perkara sampai adanya keputusan dari pengadilan.

Reporter: Alvin Aliga
Sumber: Kiblat.net

No comments

Powered by Blogger.