Kejanggalan kasus Bendera Indonesia Yang Terbumbui
Kasus
penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki
Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab dipangil Ahok ini membuat banyak ruentetan fenomene yang cukup menakjubkan. Acara besar dampak dari kasus Ahok
pun bermunculan, dari Aksi Bela Islam 1, 2, 3, sampa acara subuh serentak 1212
dan lain sebagainya.
Namun
di akhir-akhir ini ada khasus yang cukup ganjil, yaitu kasus pembumbuan bendera
Repoblik Indonesia dengan tulisan Arab (dua kalimat Syahadat) menjadi viral di
medsos dan kepolisian pun tak ambil diam.
Pada
awalnya,Kamis tanggal, 12 January
2017 di laksanakan Pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib
Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat. Disaat itu pula lah terjadi kerusuhan
antara dua kubu, dan disaat itu pula kubu Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia
(GMBI) menyerang dan mengkroyok masa FPI yang terpisah dari rombonganya.
Setelah
itu massa FPI melakukan unjuk rasa di
depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017) dengan tuntutan untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang
diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat
terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung,
Jawa Barat tersebut.
Pada
saat itu ada salah satu anggota FPI yang membawa bendera merah putih yang
dibumbui dengan kalimat Tauhid (lafaz
'laa
Illaha Illallah' Muhammad Rosulluloh dengan 2 pedang di bawahnya ), dan hal ini menjadi viral di
medsos.
Akan
hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pencoretan pada bendera RI
sebagai lambang negara dilarang. Ia juga memerintahkan bawahanya untuk
menyelidiki pembawa bendera tersebut.
"Bendera Merah Putih tidak
boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan
lain-lain, itu ada undang-undang, yang mungkin di negara lain tidak dilarang,
tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dilansir dari detiknews.
Pada Kamis Malam (19/1/2017) di Pasar Minggu,
personil Polda Metro Jaya telah menangkap pembawa bendera tersebut. mereka
menyita barang bukti berupa bendera itu dan sebuah unit sepeda montor.
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai,
Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017. Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU
Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP.
Dilangsir dari antara news.
Akan tetapi di sisi lain saat sidang ahok, ada
masa dari ahokers yang mengaku soldaritas hijabbers merah putih Indonesia yang
gak memaka jilbab juga membuat tulisan di bendera merah putih, dengan tulisan
Arab Bismillah dan di bahwanya “kami minta Ahok dibebaskan” akan tetapi
mereka tak diusut dan tak pula dislidiki.
Dan ada lagi disaat Band Metallica konser di Stadion Senayan pada 25 agustus
2013, di akhir konser yang berakhir sekitar pukul 22.00 WIB itu. Para personel
Metallica, membentangkan bendera merah putih. Tidak hanya itu, lambang negara
Indonesia itu bertuliskan Metallica di warna merah dan Solo-Indonesia di warna
putih.
"Iya, di akhir acara para
personel membentangkan bendera. Tulisannya Metallica dan Solo-Indonesia," kata Tandjung, salah satu penggemar Metallica kepada
merdeka.com, Senin (26/8).
Akan
kah kasus dua ini diusut dan dislidiki oleh pihak kepolisian. Kalo pun tidak
apa yang harus diusut dan dislidiki hanya orang-orang dari ormas dan organisasi
idiologi tertentu. kata Kapolri
Jenderal Tito Karnavian menegaskan pencoretan pada bendera RI sebagai lambang
negara dilarang. negara ini adalah
negara hukum.
Dan apakah Metallica dan soldaritas jibaber
Indonesia dislidiki dan diusut ?, padahal hal ini lebih dulu dilakukan dari
pada massa FPI yang membawa bendera merah putih yang dibumbui dengan kalimat
Tauhid. Mereka sama-sama menulis di lambang negara.
By: Alvin Aliga
Sumber:
news.metrotvnews.com
nasional.kini.co.id
news.detik.com
berita.islamedia.id
antaranews.com
kapanlagi.com
tribunnews.com
merdeka.com
Post a Comment